"[Materi pemeriksaan] yang jelas masih keterangan yang berkaitan dengan saksi," ujar Anang.
Dia mengklaim, penyidik belum memeriksa perwakilan Google soal kesepakatan dengan Nadiem cs. Informasi sementara memang ada permintaan co-invesment sebesar 30% dari Google kepada Kemendibud dari pengadaan 1,2 juta unit Laptop Chromebook pada 2020-2022.
Saat ini, penyidik baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun tersebut. Mereka adalah Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih.
Sedangkan Nadiem masih berstatus saksi usai menjalani dua kali pemeriksaan. Kejaksaan kabarnya akan kembali memanggil dan memeriksa mantan pendiri Gojek Indonesia tersebut.
(azr/frg)

































