Mantan Menteri di Pusaran Kasus Korupsi
Azura Yumna Ramadani Purnama
19 July 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong mendapat vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta berupa penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan. Majelis hakim menilai Tom Lembong melakukan tindak pidana korupsi saat mengeluarkan kebijakan izin importasi gula kepada delapan perusahaan pada 2015-2016.
Dalam persidangan, Tom Lembong memang disebut tak menerima keuntungan berupa uang. Namun, kebijakannya tersebut telah membuat negara mengalami kerugian hingga Rp515 miliar.
Kasus ini sudah menuai polemik dari sejak awal karena dituduh sebagai kriminalisasi imbas persaingan politik pada Pemilu 2024. Tempus perkara yang sudah terlalu jauh juga memperkuat sejumlah anggapan janggal soal keputusan Kejaksaan Agung mengungkap kasus ini. Termasuk, kenapa kasus ini diusut setelah era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam beberapa kesempatan, Prabowo memang berulang kali menyatakan perlawanan keras terhadap praktik korupsi. Dia mengklaim, perlawanannya tersebut sebagai upaya untuk mengembali keuangan negara yang seharusnya bisa membiayai sejumlah kebijakan atau program strategis pemerintah.
Tom Lembong sendiri bukan satu-satunya menteri era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terseret dalam kasus hukum dalam beberapa waktu terakhir. Sejumlah kebijakan menteri era tersebut kembali mencuat namun kini dalam balutan tuduhan terjadinya praktik korupsi.






























