Beberapa nama lainnya seperti Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita yang muncul dalam dakwaan kasus korupsi importasi gula; Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim yang bolak-balik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook; hingga dua politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah yang disebut dalam kasus dugaan korupsi izin tenaga kerja asing sebagai menteri ketenagakerjaan.
Lantas siapa saja menteri dan wakil menteri era Jokowi yang terseret dalam kasus Korupsi?
Pernah Berstatus Tersangka
Edward Omar Sharif Hiariej
Jabatan: Wakil Menteri Hukum dan HAM (2020–2023)
Kasus: Dugaan penerimaan gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dengan tuduhan menerima fee konsultasi hukum sebesar Rp8 miliar dari pengusaha Tomy Adrian pada 23 November 2023. Akan tetapi, dia melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kemudian dikabulkan Hakim PN Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya gugur, 30 Januari 2024. Sejak itu, KPK belum menetapkan ulang Eddy sebagai tersangka lagi.
Jabatan Kini: Wakil Menteri Hukum Kabinet Merah Putih
Berstatus Saksi
Airlangga Hartarto
Jabatan: Menko Perekonomian 2019–2024
Kasus: Dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng (CPO) di Kementerian Perdagangan pada 2021-2022
Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi dugaan korupsi pada izin ekspor crude palm oil dan turunannya pada medio 2022. Nama Airlangga terseret usai kejaksaan menetapkan salah satu anggota tim asistensinya, Lin Che Wei sebagai tersangka hingga vonis di pengadilan.
Dalam kasus ini, Airlangga sebagai Menko dan Ketua Komite Pengarah BPDPKS dianggap mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan tiga grup perusahaan minyak sawit, namun dia tetap berstatus saksi hingga saat ini. Sejumlah kabar menyebut proses hukum tak berlanjut usai Airlangga bersedia mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar jelang Pilkada 2024.
Jabaran Kini: Menko Perekonomian Kabinet Merah Putih
Nadiem Makarim
Jabatan: Mendikbudristek 2019–2024
Kasus: Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud pada 2020-2022
Kejaksaan Agung sudah memeriksa Nadiem sebagai saksi sebanyak dua kali. Mereka mengungkap Nadiem bersama staf khusus dan timnya memaksakan proyek TIK dengan menggunakan Chrome OS. Padahal, berdasarkan kajian teknis, laptop jenis tersebut tak bisa digunakan para guru dan murid yang berada di wilayah 3T. Menurut jaksa, Nadiem tetap memaksakan pengadaan 1,2 juta unit laptop tersebut sehingga terjadi kerugian negara hingga Rp1,9 triliun.
Arifin Tasrif
Jabatan: Menteri ESDM 2019–2024
Kasus: Penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan sumber daya mineral di kawasan Indonesia Timur.
KPK dikabarkan tengah membuka penyelidikan tentang dugaan korupsi dari terbitnya IUP Nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sejumlah pihak sempat diminta keterangan mulai dari Greenpeace, pejabat dinas setempat, hingga Arifin Tasrif. Belum diketahui apakah kasus ini akan naik ke tingkat penyidikan.
Budi Karya Sumadi
Jabatan: Menteri Perhubungan 2016–2024
Kasus: Dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022
KPK mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan pusat dan daerah. Kasus ini ternyata meluas hingga ke sejumlah proyek sejenis atau serupa di wilayah-wilayah lain. Namanya muncul usai sejumlah terpidana mengungkap kedekatannya dengan Budi; salah satunya Dirut PT Istana Putra Agung, Billy Haryanto. Akan tetapi, hingga saat ini, KPK mengklaim belum ada bukti kuat soal keterlibatan menteri Jokowi tersebut.
Sakti Wahyu Trenggono
Jabatan: Menteri Kelautan dan Perikanan 2020–2024
Kasus: Dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa dalam kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).
KPK tiba-tiba memanggil dan memeriksa Sakti Wahyu Trenggono dalam salah satu kasus dugaan korupsi di PT Telkom. Saat itu, kabarnya penyidik meminta keterangan Trenggono dalam status sebagai pemegang saham PT Teknologi Riset Global Investama. Sejumlah informasi menyebut Trenggono diduga mengetahui sejumlah proyek di PT Telkom.
Disebut di Dakwaan
Budi Arie Setiadi
Jabatan: Menteri Komunikasi dan Informatika 2023–2024
Kasus: Dugaan tindak pidana pengamanan akses situs judi online (judol)
Sejumlah terdakwa kasus perlindungan akses situs judol oleh pegawai Kementerian Kominfo menyebut Budi Arie mengetahui praktik tersebut. Budi pun dituduh sempat menggelar pembicaraan dan pertemuan dengan sejumlah terdakwa saat pelaksanaan praktik pengamanan akses judol tersebut. Bahkan Kelompok ini sepakat memberikan jatah 50% dari total iuran perlindungan periode Mei-Oktober 2024 utuk Budi Arie.
Jabatan Kini: Menteri Koperasi Merah Putih
Enggartiasto Lukita
Jabatan: Menteri Perdagangan 2016–2019
Kasus: Korupsi izin importasi gula periode 2016
Kasus terhadap Enggartiasto merupakan kelanjutan dari kasus Tom Lembong. Pada 2016, Enggartiasto, dalam dakwaan para pengusaha gula, disebut melanjutkan kebijakan Tom untuk memberikan izin importasi gula. Kebijakan tersebut juga dituduh menimbulkan kerugian negara. Akan tetapi, jaksa memilih belum memanggil dan memeriksa Enggartiasto dengan alibi menunggu putusan hakim terhadap perkara Tom Lembong.
Disebut di Penyelidikan atau Penyidikan
Yaqut Cholil Qomas
Jabatan: Menteri Agama 2020–2024
Kasus: Dugaan korupsi terkait penetapan kuota haji
KPK menerima sejumlah laporan masyarakat yang isinya petunjuk dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Secara khusus, salah satu laporan tersebut kabarnya menyasar peran Yaqut dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK pun membuka penyelidikan yang mulai memeriksa sejumlah nama untuk dimintai keterangan. Lembaga antirasuah ini pun memastikan akan memeriksa sejumlah pejabat Kemenag yang dibutuhkan, termasuk Yaqut.
Kasus kuota haji sendiri sebelumnya ramai di DPR hingga terjadi pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji. Meski antiklimaks, DPR mengungkap sejumlah kejanggalan dan masalah dalam pelaksanaan Haji pada 2024. Selama proses ini, Yaqut tak pernah memenuhi undangan pansus untuk memberikan keterangan.
Hanif Dhakiri
Jabatan: Menteri Ketenagakerjaan 2014–2019
Kasus: Dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 2019–2023
KPK membongkar praktik pemerasan yang dilakukan pegawai Kemnaker terhadap pengaju izin tenaga kerja asing. Dalam penyidikannya, KPK kemudian menelusuri aliran uang yang diterima para pejabat di Kemnaker. Salah satunya, dugaan uang pemerasan tersebut yang mengalir hingga ke menteri.
KPK pun sudah memeriksa empat staf khusus Hanif yaitu Luqman Hakim, Maria Magdalena S, Nur Nadlifah, dan Mafirion. Penyidik memberi sinyal juga akan memeriksa Hanif dalam kasus ini.
Jabatan Kini: Anggota DPR 2024-2029
Ida Fauziyah
Jabatan: Menteri Ketenagakerjaan 2019–2024
Kasus: Dugaan korupsi terkait pengurusan RPTKA periode 2019–2023
Sejumlah tersangka yang telah diumumkan KPK dalam kasus ini adalah pejabat yang bertugas pada era Ida Fauziyah. Namun, penyidik memang menyakini praktik ini sudah berlangsung sejak lama. Seperti Hanif, KPK juga memeriksa dan memanggil para stafsus Ida yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, dan Risharyudi Triwibowo.
Jabatan Kini: Anggota DPR 2024-2029
Abdul Halim Iskandar
Jabatan: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 2019–2024
Kasus: Dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur
Keterlibatan kakak Muhaimin Iskandar ini mencuat usai KPK menggeledah rumah dinasnya pada September 2024. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp250 juta serta sejumlah perangkat elektronik. Dalam kasus ini, KPK menilai ada keterlibatan Abdul Halim saat dirinya menjabat Ketua DPRD Jatim. Namun dia belum pernah diperiksa sebagai saksi.
Berstatus Terpidana
Thomas Trikasih Lembong
Jabatan: Menteri Perdagangan 2015–2016
Kasus: Korupsi izin importasi gula di Kemendag 2015-2016
Kejaksaan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka karena dianggap memperkaya delapan pengusaha gula dengan memberikan izin impor gula mentah. Dalam kasus ini, jaksa mengklaim terjadi kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Kebijakan Tom Lembong dianggap memicu kerugian negara sebesar Rp515 miliar di antaranya.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong yaitu penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan.
Juliari Batubara
Jabatan: Menteri Sosial 2019–2020
Kasus: Korupsi pengadaan bansos sembako COVID‑19 di Jabodetabek
Majelis Hakim menilai Juliari terbukti memungut fee Rp 10.000 per paket dari penyedia bansos, total fee mencapai Rp 32,48 miliar. Juliari terbukti menikmati uang sebesar Rp15,1 miliar untuk kepentingan pribadi.
Status hukum: Terpidana–divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan, dan diminta bayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Idrus Marham
Jabatan: Menteri Sosial Januari–Agustus 2018
Kasus: Suap proyek pembangunan PLTU Riau‑1
Majelis hakim menilai Idrus terbukti menerima uang Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memperlancar proyek PLTU. Uang tersebut diterima bersama-sama dengan eks Anggota DPR Eni Maulani Ningsih agar Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Status hukum: Bebas sejak 2020 usai divonis 3 tahun penjara, namun disunat MA menjadi 2 tahun usai kasasi diterima.
Edhy Prabowo
Jabatan: Menteri Kelautan dan Perikanan 2019–2020
Kasus: Suap ekspor benih lobster (benur)
Majelis hakim menilai Edhy terbukti menerima suap Rp25,6 miliar dari eksportir benur. Dia pun terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Status hukum: Bebas sejak 2023– divonis 5 tahun penjara dan denda; harus membayar uang pengganti Rp9,68 miliar dan US$77.000 subsider dua tahun penjara; serta hak politik dicabut tiga tahun usai menjalani pidana.
Jhonny G Plate
Jabatan: Menteri Komunikasi dan Informatika 2019–2023
Kasus: Korupsi dalam proyek pengadaan base transceiver station (BTS 4G) dan Paket 1-5 infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Kominfo
Majelis hakim menyatakan Plate terbukti menerima setoran setiap bulan sebesar Rp500 juta dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif. Dia juga menerima sejumlah keuntungan dan fasilitas dari pengusaha swasta yang kemudian menang dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,2 triliun.
Status hukum: Terpidana–divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp15,5 miliar
Syahrul Yasin Limpo
Jabatan: Menteri Pertanian 2019–2023
Kasus: Pemerasan dan gratifikasi terhadap pejabat eselon I Kementan
Syahrul Yasin Limpo didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar bersama eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Status hukum: Terpidana – divonis 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 14,1 miliar, diperberat menjadi 12 tahun dan uang pengganti Rp 44,2 miliar dan US$30 ribu subsider 5 tahun penjara.
(azr/frg)































