Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 July 2025 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun enam bulan kepada Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Hakim menilai Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penetapan izin importasi gula.
"Terdakwa Thomas Trikasi Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim PN Tipikor Jakarta dikutip, Jumat (18/07/2025).
Selain itu, hakim menghukum Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider penjara selama enam bulan.
Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dari permintaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Tom Lembong harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Hakim hanya senada dengan jaksa yang juga menuntut mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut untuk membayar denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis penjara Tom Lembong lebih ringan, kata Hakim, karena statusnya yang belum pernah dihukum. Selama proses hukum, Tom juga dianggap sopan dan tak mempersulit jalannya sidang.
Selain itu, hakim menyebut adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung untuk mengganti kerugian negara. Akan tetapi, hakim tak memberikan informasi lebih detil apakah Tom yang menyerahkan uang kepada kejaksaan; atau justru sejumlah terdakwa lainnya.






























