Di sisi lain, kata hakim, vonis penjara tetap diberikan cukup lama karena Tom memang bersalah sebagai pemegang kewenangan menteri perdagangan yang seharusnya menjaga ketersediaan gula dan menjaga stabilisasi harganya. Namun, Tom atas izin importasi gulanya justru terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis.
"Ssebagai menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula," kata hakim.
Selain itu, Tom sebagai Menteri Perdagangan dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntanbel dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah dan terjangkau oleh masyarakat. Kebijakan Tom juga dianggap membuat harga gula kristal putih selama 2016 tetap tinggi; pada Januari mencapai Rp13.149 per kilogram dan Desember mencapai Rp14.213 per kilogram.
(azr/frg)




























