Logo Bloomberg Technoz

Kasus Impor Gula: Tuntutan Tom Lembong & Terseretnya Enggartiasto

Redaksi
06 July 2025 13:45

Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita. (Kolase foto: SeongJoon Cho/Bloomberg, @EnggarLkt/X)
Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita. (Kolase foto: SeongJoon Cho/Bloomberg, @EnggarLkt/X)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus korupsi izin impor gula 2015-2016 menemukan babak baru, yakni tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hingga terseretnya nama Menteri Perdagangan 2016-2019 Enggartiasto Lukita. 

Pada Jumat (4/7/2025), Tom Lembong - yang merupakan terdakwa kasus korupsi izin impor gula 2015-2016 - dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Dengan begitu, Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara importasi gula pada periode 2015-2016.

Terkait hal yang memberatkan, JPU menilai Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Jaksa menilai Tim Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyelesai perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, JPU menyatakan bahwa Tom Lembong belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam dokumen dakwaan, jaksa menyebut total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar; akan tetapi Tom Lembong disebut hanya membuat negara rugi Rp515 miliar.

Masih dari dakwaan, Tom Lembong disebut mengeluarkan kebijakan izin impor gula yang memperkaya 10 orang atau korporasi. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum diseret ke pengadilan.