Logo Bloomberg Technoz

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda 750 Juta

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 July 2025 17:05

Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi izin impor gula 2015-2016 yakni eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Dimana apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka digantikan pidana kurungan selama 6 bulan penjara. Dengan begitu, Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara importasi gula pada periode 2015-2016.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan denda terhadap Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap JPU dalam sidang di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (4/7/2025).

Terkait hal yang memberatkan, JPU menilai Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Jaksa menilai Tim Lembong tidak merasa bersalah dan tidak menyelesai perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, JPU menyatakan bahwa Tom Lembong belum pernah menjalani hukuman pidana.