Sejarah Pemberian Abolisi di Indonesia, Tom Lembong Bukan Pertama
Dovana Hasiana
02 August 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga mengatakan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bukan orang pertama yang mendapatkan abolisi dari Kepala Negara.
Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, yang diberikan oleh Presiden berdasarkan kewenangan konstitusionalnya, tanpa menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan.
Jamiluddin mengatakan abolisi di Indonesia selalu diberikan kepada kasus hukum politik, bukan korupsi. Misalnya, diberikan kepada pengikut Gerakan Fretelin Timor Timur, Sri Bintang Pamungkas, Muchtar Pakpahan, dan R. Sarlito Kartowibowo.
“Selama ini abolisi diberikan kepada kasus hukum politik. Jadi, semua yang diberi abolisi terkait kasus politik. Belum ada yang kasus korupsi,” ujar Jamiluddin kepada Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (02/08/2025).
Gerakan Fretelin merupakan upaya untuk memerdekakan Timor Timur dari Indonesia. Dalam hal ini, Presiden ke-2 Soeharto memberikan amnesti umum dan abolisi kepada pengikut gerakan Fretelin di Timor Timur. Hal ini termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1977 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada Pengikut Gerakan Fretelin di Timor Timur.
































