"Mulai dari kajian ekonomi, kajian pasar, kajian Amdal [Analisis Dampak Lingkungan], infrastruktur dan kajian lainnya yang menjadikan layak untuk dilakukan pembangunan pada waktu yang tepat."
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, pemerintah dapat mengambil alih tanah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang tak produktif dalam jangka waktu dua tahun.
Nusron mengatakan, meski telah bersertifikat, pemilik aset harus tetap menggunakan tanahnya untuk aktivitas ekonomi atau melakukan pembangunan fisik. Lahan yang tetap kosong selama dua tahun berturut akan dinyatakan sebagai tanah terlantar, sehingga status kepemilikannya bisa diambil pemerintah.
Dia lantas memaparkan sejumlah tahapan yang akan dilakukan pemerintah untuk menetapkan lahan tidur sebagai tanah terlantar untuk negara.
Pertama, kata dia, BPN akan mengirimkan surat kepada pemilik sertifikat tanah untuk memberikan kesempatan memanfaatkan lahan dalam waktu tiga bulan. Kedua, jika dalam waktu tiga bulan tidak terdapat aktivitas yang dilakukan maka pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama.
Ketiga, jika dalam tiga bulan setelah itu tetap tidak terdapat keterangan ataupun aktivitas di atas lahan, maka BPN akan mengirim surat peringatan kedua. Keempat, jika dalam waktu tiga bulan tetap tidak ada tindak lanjut maka BPN akan memberikan surat peringatan ketiga.
Terakhir, BPN akan menetapkan lahan tersebut menjadi lahan terlantar jika dalam waktu tiga bulan tambahan tetap tidak terdapat aktivitas di atas lahan.
(ell)































