“Dana tersebut bersumber dari APBN pada satuan pendidikan Kemdikbudristek dan DAK yang tersebar hampir di seluruh Kabupaten/Kota untuk tujuan dapat digunakan anak-anak sekolah termasuk daerah 3T sebanyak 1,2 juta unit,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, Jaksa telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan; Konsultan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, Ibrahim Arief.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat di Kemendikbudristek sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kendati begitu, Kejaksaan baru menahan dua tersangka yakni Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih. Sebab, kata Qohar, Ibrahim ditetapkan menjadi tahanan kota akibat penyakit jantung yang diderita. Sementara Jurist, hingga saat ini belum ditahan dan diperiksa sebab berada di luar negeri.
(ain)






























