Logo Bloomberg Technoz

Selain pembatasan penyebaran konten-konten ilegal, usulan membatasi ‘ternak akun’ medsos bertujuan membatasi penyalahgunaan akun di kemudian hari.

“Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan. Tapi secara umum 100% saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak.” Salah satu contoh penyalahgunaan akun yang terlalu banyak yakni adanya buzzer, yang ia nilai justru memberikan spotlight terhadap orang-orang tidak berkualitas baik. 

Kepala Kebijakan Publik Meta Platforms Indonesia, Berni Moestafa menjawab usulan Oleh dengan menyatakan bahwa pihaknya telah memiliki peraturan yang melarang hal tersebut. Meta menekankan user yang otentik, dan penggunaan akun lebih dari satu merupakan pelanggaran. “Itu tentu merupakan sebuah pelanggaran dari kebijakan kami dan kami akan segera take down apabila ada laporan terhadap user yang tidak asli ini,” kata Berni. Berni juga merekomendasikan pengaturan soal maksimal penggunaan akun tersebut dimasukkan kedalam Undang-Undang ITE ketimbang di RUU Penyiaran.

Serupa dengan Berni, Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto mengatakan mereka memiliki panduan komunitas yang mengatur tentang integritas keaslian akun. Namun, Oleh justru menegaskan akan memaksakan memasukan aturan tersebut dalam RUU Penyiaran apabila tidak ada kepastian dari para penyedia platform.

“Kalau memang tidak ada kepastian soal SOP dari platform, ya kami akan paksakan di Undang-undang, bilamana platform digitalnya melanggar, ya ditutup jadinya,” ucap Oleh.

Hari ini, Komisi I DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan penyedia platform sosial media, yakni Youtube, Instagram, dan Tiktok untuk mendapatkan beberapa masukan yang dapat dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

(wep)

No more pages