Logo Bloomberg Technoz

DPR Usul Akun Medsos Dibatasi. 1 Orang 1 Akun

Muhammad Fikri
15 July 2025 17:18

Ilustrasi media sosial. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi media sosial. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh mengusulkan agar menambahkan aturan pelarangan pembuatan akun media sosial (medsos) lebih dari satu untuk setiap pengguna.

“Rekomendasi saya, dalam rancangan [RUU Penyiaran] dimasukkan bahwasanya platform digital [medsos] tidak boleh membuat akun ganda, saya minta ini. Hanya satu akun asli saja, tidak boleh satu orang memiliki akun ganda, baik perusahaan, lembaga, maupun personal,” ujarnya dalam RDPU Komisi I DPR RI bersama Youtube, Meta, dan Tiktok, Selasa (15/7/2025)

Oleh mengatakan hal tersebut merupakan satu-satunya cara untuk mengatasi konten-konten ilegal yang bertebaran di medsos, diantaranya Youtube, Instagram, maupun Tiktok.


Oleh juga mempertanyakan apakah rekomendasi tersebut dapat diterima oleh para penyelenggara platform media sosial.

“Mohon disampaikan kepada kami apakah bapak-ibu semua, misalkan akun ganda ini dilarang sama sekali, apakah keberatan ataupun tidak?” tanya Oleh kepada perwakilan platform social media.