Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 3 Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri di Kasus Izin TKA

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 July 2025 15:35

Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri (Dok. IG @hanifdhakiri)
Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri (Dok. IG @hanifdhakiri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) periode 2014-2019 Hanif Dhakiri, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker periode 2020-2023.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

Tiga saksi yang akan diperiksa yakni, Maria Magdalena S; Nur Nadlifah; dan Mafirion. Ketiganya tercatat pernah menjabat sebagai staf khusus era Hanif Dhakiri. Akan tetapi, Budi enggan mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan dijalani tiga saksi tersebut.

Delapan tersangka awal dalam kasus ini yakni, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019-2024, Haryanto; Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA Kemnaker 2024-2025, Devi Angraeni.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Kemnaker 2019-2024, Gatot Widiartono; serta tiga orang staf pada Direktorat PPTKA Kemnaker 2019-2024 yaitu Putri Citra Wahyoe; Jamal Shodiqin; dan Alfa Eshad.