Senada dengan itu, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto menekankan pentingnya tata kelola teknis yang baik dalam pengelolaan sumur tua.
“Good Engineering Practice diperlukan oleh BUMD dan KUD dalam pengelolaan sumur tua, sehingga dipastikan pengelolaan sumur dapat berjalan aman, andal dan efisien,” jelas Ariana.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengapresiasi adanya kejelasan hukum bagi pengusaha daerah. Ia menilai, aspek legalitas sangat penting untuk mendorong investasi lokal.
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menyoroti dampak ekonomi langsung dari kegiatan pengelolaan sumur tua. Ia menyebut ada ribuan warga yang hidupnya bergantung pada aktivitas di sektor tersebut.
Ada potensi 1.000 sumur di Kabupaten Blora yang bisa dioptimalkan untuk peningkatan produksi minyak. Saat ini sebanyak 1.500 warga menggantungkan hidup dari sumur tua, dan saat tidak ada izin kerja sama maka tingkat kemiskinan bertambah karena ekonomi tidak bergerak.
“Semoga dengan penandatanganan kerja sama ini, perputaran ekonomi di Blora terutama pada daerah-daerah sumur tua segera bangkit kembali dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.
Penandatanganan ini menandai langkah strategis Pertamina EP dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, BUMD, KUD, dan swasta dalam pengelolaan energi nasional, sekaligus membuka peluang peningkatan ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
(tim)
































