Prabowo Tunjuk PT Jalin Pungut Pajak Digital Lintas Negara
Dovana Hasiana
15 July 2025 15:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan anak perusahaan milik negara, PT Jalin Pembayaran Nusantara atau Jalin, untuk menyelenggarakan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Beleid itu berlaku pada 5 Juni 2025.
"Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif dan akuntabel, dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (15/7/2025).
Dalam pasal 3 beleid tersebut, dijelaskan bahwa Jalin diberikan kewenangan untuk penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan pertimbangan memiliki kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran; mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; memiliki kemampuan keuangan yang memadai; dan dinilai memenuhi ketentuan.
Dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, Jalin menunjuk calon mitra secara langsung.