Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan anak perusahaan milik negara, PT Jalin Pembayaran Nusantara atau Jalin, untuk menyelenggarakan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Beleid itu berlaku pada 5 Juni 2025.

"Sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dimaksudkan sebagai sistem nasional untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak atas transaksi digital luar negeri secara efisien, efektif dan akuntabel, dengan memperhatikan kompleksitas transaksi yang membutuhkan sistem pemungutan yang bersifat khusus," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (15/7/2025).

Dalam pasal 3 beleid tersebut, dijelaskan bahwa Jalin diberikan kewenangan untuk penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri dengan pertimbangan memiliki kompetensi di bidang teknologi layanan keuangan dan sistem pembayaran; mampu menjaga kerahasiaan data transaksi dalam penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; memiliki kemampuan keuangan yang memadai; dan dinilai memenuhi ketentuan.

Dalam rangka melaksanakan kewenangan penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, Jalin menunjuk calon mitra secara langsung.

Untuk menyelenggarakan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar neger, Jalin berkewajiban paling sedikit untuk: melakukan uji coba (sandboxing) yang meliputi penelitian atas pemenuhan persyaratan administrasi dan uji teknis; memastikan keandalan dan keberlangsungan sistem serta teknologi yang digunakan berdasarkan hasil uji coba (sandboxing) untuk melakukan pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri; menyelenggarakan pemungutan pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Selain itu, memastikan keamanan sistem termasuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi terkait dengan penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; menyediakan dukungan dan pemeliharaan serta dana yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; melakukan koordinasi dengan tim koordinasi dalam pelaksanaan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri; dan menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman tata kerja.

Saat dikonfirmasi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pada dasarnya beleid tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi wajib paajak.

Sehingga, pemerintah menunjuk Jalin sebagai anak perusahaan BUMN untuk menyiapkan model pemungutan pajak digital yang lebih sederhana dan mudah bagi wajib pajak

"Ada tahapan-tahapan di dalam perpres itu yang sedang dijalankan oleh Jalin, dia akan uji coba dulu. Jadi tentu implementasinya akan tergantung kepada keberhasilan atau hasil uji coba yang saat ini dilakukan oleh PT Jalin," ujar Yon Arsal dalam meda briefing.

"Saat ini PT Jalin Pembayaran Nusantara sendiri juga sedang melakukan penilaian, uji coba dan sebagainya untuk sistem ini."

Sebagai informasi, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) merupakan perusahaan berbasis teknologi layanan keuangan yang didirikan pada 2016 atas inisiatif bersama Kementerian BUMN, Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) serta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Pada 2019, kepemilikan saham mayoritas Jalin beralih kepada PT Danareksa (Persero) yang kini telah bertransformasi menjadi Holding Danareksa.

Sebagai perusahaan yang menyediakan layanan terintegrasi di bidang teknologi sistem pembayaran, Jalin merupakan perusahaan pengelola layanan jaringan switching LINK dan memiliki pangsa pasar di kategori produk debit switching. Dengan menyandang status sebagai lembaga Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP), Jalin mulai bertransformasi menjadi digital enabler yang menghubungkan masyarakat dengan ekosistem finansial dan non finansial.

(lav)

No more pages