Logo Bloomberg Technoz

Kemudian Rerisa menyebut bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengharuskan adanya penyelesaian status tenaga honorer. “Sedangkan dengan ada Undang-Undang bahwasanya honorer harus diselesaikan pada tahun 2025. Jikalau kami ini R4 disia-siakan, bagaimana pengabdian kami selama ini Bu?” tanya dia.

Rerisa pun merincikan penghasilannya sebagai guru honorer, yakni hanya digaji Rp30 ribu per jam. Misalnya jika dia bekerja selama 18 jam sebulan, maka total penghasilannya hanya Rp540 ribu per bulan.

“Kami menjadi honor murni yang dihitung gajinya itu 30 ribu per jam, itu pun bukan per jam sehari, tapi 1 bulan. Misalnya 18 jam, kalikan 30 ribu, 540 cuman,” tutur Rerisa seraya tampak menangis di hadapan pimpinan Komisi X DPR RI.

“Kami mohon, perjuangkan kami, izinkan kami untuk bisa diangkat menjadi PPPK, asal kami punya kejelasan untuk karir kami,” ujar dia.

Selain itu, Rerisa mengatakan bahwa para guru honorer dituntut untuk menyelesaikan pelbagai tugas oleh guru ASN. Dia mencontohkan bahwa dia sebagai pembina organisasi siswa intra sekoah (OSIS) di sekolahnya dan tak dibayar sedikit pun. 

“Tapi saya ikhlas untuk membantu anak-anak,” tutur Rerisa.

“Padahal kalau secara kesejahteraan, kami tidak punya kesejahteraan sama sekali, mohon pertimbangkan itu, mohon, kami mohon lagi,” imbuh dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti merespons ihwal keluhan Rerisa. “Nggih Ibu, matur nuhun (terima kasih), nggih, sudah kami tangkap, matur nuhun. Saya juga guru honorer dulu, jadi saya tahu,” ujar dia.

Rerisa pun membalas dengan berterima kasih dan meminta Komisi X DPR RI mempertimbangkan nasib para guru honorer kategori R4. “Nggih Ibu, matur nuhun, terima kasih untuk perjuangannya selama ini,” jawab Esti lagi.

(far/spt)

No more pages