Meski pengaturan lewat undang-undang (UU) juga terbuka, Wijaya mengakui prosesnya akan lebih panjang. "Kita harapkan bisa lebih cepat dan bisa mengatur tata kelola ini lebih baik," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar menyatakan regulasi khusus terkait kecerdasan buatan (AI) sudah masuk tahap pembahasan.
"Aturan mengenai AI kan memang sedang pembahasan sama Pak Wamen, Pak Wamen Nezar. Jadi, posisinya memang sedang pembahasan juga, kita lagi mendalami masalah aturan AI yang pas dengan kondisi negara kita," kata Alexander dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Meski belum ada regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur AI, Alexander menilai instrumen hukum yang ada saat ini masih bisa digunakan untuk menangani sejumlah persoalan yang melibatkan teknologi tersebut.
Dia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi sebagai dasar hukum yang masih relevan.
"Walaupun secara khusus aturan yang mengatur AI-nya sendiri belum ada. Akan tetapi, dalam posisi kami melihatnya juga undang-undang pornografi dan undang-undang ITE saat ini bisa digunakan untuk menangani permasalahan di deepfake. Utamanya yang terkait dengan pornografi," jelasnya.
(prc/ros)




























