“Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Dan diupayakan untuk terjadi kesepakatan perdamaian,” tulis RAFI.
Sebagai informasi, RAFI membawahi dua lini bisnis utama. Pertama, unit waralaba makanan yang mencakup merek Kebab Baba Rafi, Rafi Express, dan Smokey Kebab. Kedua, segmen distribusi bahan pangan seperti ikan beku, daging olahan, hingga beras.
Hingga berita ini diturunkan, proses PKPU masih berjalan dan belum terdapat putusan resmi dari pengadilan. Bursa pun belum memberikan keterangan lanjutan terkait status perdagangan saham RAFI pasca pengajuan gugatan tersebut.






























