Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Sari Kreasi Boga Tbk. (RAFI), pengelola jaringan waralaba Kebab Baba Rafi, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah gagal melunasi pinjaman jangka pendek Rp2 miliar dari perusahaan teknologi finansial PT Creative Mobile Adventure atau dikenal dengan nama pinjol Boost.
Pinjaman diberikan pada awal 2025 dengan tenor dua bulan dan bunga sebesar 4 persen, dan digunakan sebagai modal kerja RAFI. Namun, jatuh tempo pembayaran yang seharusnya dilakukan pada Maret 2025 tidak dapat dipenuhi karena kondisi keuangan perseroan yang masih belum stabil.
“Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (11/7/2025).
PT Creative Mobile Adventure merupakan entitas peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol yang menjalankan layanan pinjaman online dengan merek dagang Boost. Gugatan PKPU menjadi upaya hukum yang diambil kreditur setelah proses pembayaran RAFI tidak kunjung terealisasi.
Manajemen RAFI menyatakan telah melakukan sejumlah pembahasan guna mencapai penyelesaian damai dan mencegah proses hukum berlanjut.
“Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Dan diupayakan untuk terjadi kesepakatan perdamaian,” tulis RAFI.
Sebagai informasi, RAFI membawahi dua lini bisnis utama. Pertama, unit waralaba makanan yang mencakup merek Kebab Baba Rafi, Rafi Express, dan Smokey Kebab. Kedua, segmen distribusi bahan pangan seperti ikan beku, daging olahan, hingga beras.
Hingga berita ini diturunkan, proses PKPU masih berjalan dan belum terdapat putusan resmi dari pengadilan. Bursa pun belum memberikan keterangan lanjutan terkait status perdagangan saham RAFI pasca pengajuan gugatan tersebut.