Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Salah satu kemudahan yang paling signifikan adalah tidak lagi diwajibkannya paklaring atau surat keterangan kerja sebagai syarat pencairan. 

Hal ini tentu memberikan angin segar bagi para pekerja yang telah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan paklaring dari perusahaan sebelumnya.

Paklaring Tidak Lagi Wajib untuk Klaim JHT

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, paklaring tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan saldo JHT. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa paklaring sudah tidak diperlukan lagi untuk klaim JHT, sebagaimana dilansir oleh berbagai sumber pada 14 Mei 2024.

Perubahan kebijakan ini memberikan kemudahan lebih besar, terutama bagi pekerja yang tidak bisa memperoleh surat keterangan kerja karena berbagai alasan administratif atau konflik dengan perusahaan sebelumnya.

Persyaratan Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Walaupun tanpa paklaring, ada beberapa dokumen penting yang tetap harus disiapkan untuk proses pencairan saldo JHT, yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • e-KTP atau identitas resmi lainnya

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Buku tabungan atas nama peserta

  • NPWP (wajib bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau yang sebelumnya sudah pernah mengajukan klaim sebagian)

Metode Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Terdapat tiga metode utama untuk mencairkan saldo JHT, yaitu:

  1. Via Aplikasi JMO Mobile

  2. Melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)

  3. Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO Mobile

Ilustrasi Website JMO (Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id)

Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta, pencairan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

  • Buka aplikasi dan login (atau daftar akun baru jika belum memiliki)

  • Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’

  • Klik menu ‘Klaim JHT’

  • Pastikan ada tiga tanda centang hijau sebagai tanda bahwa data sudah lengkap

  • Pilih alasan klaim pada menu ‘Sebab Klaim’

  • Periksa kembali data diri, lalu klik ‘Sudah’

  • Ambil swafoto untuk verifikasi biometrik

  • Masukkan NPWP (jika ada), nama bank, dan nomor rekening aktif

  • Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo JHT yang bisa dicairkan

  • Konfirmasi semua data yang telah diisi

  • Selesai! Proses pengajuan klaim sedang diproses

Setelah pengajuan, peserta dapat memantau status klaim melalui menu ‘Tracking Klaim’ di aplikasi JMO.

2. Pencairan JHT di Atas Rp 10 Juta

Jika saldo JHT Anda lebih dari Rp 10 juta, maka proses klaim harus dilakukan melalui:

  • Lapak Asik, layanan online milik BPJS yang tetap meminimalkan tatap muka

  • Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, untuk verifikasi dan penyerahan dokumen secara langsung

Berapa Lama Proses Pencairan JHT?

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Durasi pencairan JHT tergantung pada jumlah saldo dan kelengkapan dokumen:

  • Saldo di bawah Rp 10 juta: Proses maksimal 1 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap

  • Saldo di atas Rp 10 juta: Proses maksimal 5 hari kerja

Proses bisa lebih cepat jika tidak ada kendala pada verifikasi dokumen atau sistem.

Tips Agar Proses Klaim JHT Berjalan Lancar

  • Pastikan semua dokumen diunggah dengan format dan ukuran file yang sesuai

  • Gunakan nomor rekening aktif dan sesuai nama peserta

  • Pastikan nomor HP dan email yang terdaftar masih aktif untuk menerima notifikasi

  • Lakukan pengkinian data terlebih dahulu di aplikasi JMO sebelum mengajukan klaim

Manfaat Layanan Digital BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Dengan adanya layanan seperti JMO Mobile dan Lapak Asik, proses klaim JHT kini lebih cepat, mudah, dan efisien. Peserta tidak perlu lagi antre panjang di kantor cabang dan bisa mengajukan klaim dari rumah. Inovasi ini membuktikan bahwa digitalisasi layanan publik semakin berkembang dan mempermudah masyarakat luas.

Kini, mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan tanpa paklaring. Proses klaim lebih praktis berkat dukungan teknologi seperti aplikasi JMO dan layanan Lapak Asik. Selama semua persyaratan terpenuhi dan data akurat, pencairan dana dapat dilakukan dengan cepat. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dengan benar agar manfaat JHT bisa segera Anda rasakan.

Sudah siap cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda? Yuk, manfaatkan kemudahan layanan digital sekarang juga!

(seo)

No more pages