Logo Bloomberg Technoz

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring

Referensi
08 July 2025 19:00

BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)
BPJS Ketenagakerjaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Salah satu kemudahan yang paling signifikan adalah tidak lagi diwajibkannya paklaring atau surat keterangan kerja sebagai syarat pencairan. 

Hal ini tentu memberikan angin segar bagi para pekerja yang telah resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan paklaring dari perusahaan sebelumnya.

Paklaring Tidak Lagi Wajib untuk Klaim JHT

Ilustrasi Paklaring JHT BPJS (Diolah)

Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, paklaring tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan saldo JHT. 

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menegaskan bahwa paklaring sudah tidak diperlukan lagi untuk klaim JHT, sebagaimana dilansir oleh berbagai sumber pada 14 Mei 2024.

Perubahan kebijakan ini memberikan kemudahan lebih besar, terutama bagi pekerja yang tidak bisa memperoleh surat keterangan kerja karena berbagai alasan administratif atau konflik dengan perusahaan sebelumnya.

Persyaratan Terbaru Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring