Cek Apakah Nama Anda Masuk Daftar Hitam BI Checking atau Tidak
Referensi
08 July 2025 15:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memastikan status riwayat kredit Anda sangat penting, terutama jika Anda berencana mengajukan pinjaman di masa depan. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah nama Anda masuk daftar hitam BI Checking atau tidak. Kini, layanan ini sudah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian BI Checking, alasan nama bisa masuk blacklist, dan panduan cek BI Checking online secara gratis lewat situs resmi OJK.
Apa Itu BI Checking dan Mengapa Penting Dicek?
BI Checking adalah istilah lama yang merujuk pada layanan pengecekan histori kredit debitur yang kini dikenal dengan nama SLIK OJK. Lewat sistem ini, Anda bisa mengetahui rekam jejak kredit seseorang, termasuk apakah mereka pernah menunggak cicilan atau tidak.
SLIK mencatat berbagai data seperti:
-
Identitas debitur
-
Jumlah dan jenis kredit
-
Agunan dan penjamin
-
Riwayat pembayaran cicilan
Bank atau lembaga keuangan akan mengecek data ini sebelum menyetujui permohonan pinjaman. Bila Anda memiliki riwayat tunggakan kredit yang buruk, besar kemungkinan pengajuan kredit Anda ditolak karena dianggap berisiko tinggi.

































