Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memastikan status riwayat kredit Anda sangat penting, terutama jika Anda berencana mengajukan pinjaman di masa depan. Salah satu caranya adalah dengan mengecek apakah nama Anda masuk daftar hitam BI Checking atau tidak. Kini, layanan ini sudah berganti nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir Bloomberg Technoz dari berbagai sumber, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian BI Checking, alasan nama bisa masuk blacklist, dan panduan cek BI Checking online secara gratis lewat situs resmi OJK.

Apa Itu BI Checking dan Mengapa Penting Dicek?

Slik OJK (Dok. OJK)

BI Checking adalah istilah lama yang merujuk pada layanan pengecekan histori kredit debitur yang kini dikenal dengan nama SLIK OJK. Lewat sistem ini, Anda bisa mengetahui rekam jejak kredit seseorang, termasuk apakah mereka pernah menunggak cicilan atau tidak.

SLIK mencatat berbagai data seperti:

  • Identitas debitur

  • Jumlah dan jenis kredit

  • Agunan dan penjamin

  • Riwayat pembayaran cicilan

Bank atau lembaga keuangan akan mengecek data ini sebelum menyetujui permohonan pinjaman. Bila Anda memiliki riwayat tunggakan kredit yang buruk, besar kemungkinan pengajuan kredit Anda ditolak karena dianggap berisiko tinggi.

Kategori Penilaian Kredit dalam SLIK OJK

Dalam laporan SLIK, terdapat lima kategori yang digunakan untuk menilai kelancaran pembayaran kredit seseorang:

  1. Kredit Lancar (Kol 1): Pembayaran dilakukan tepat waktu dan tanpa tunggakan.

  2. Dalam Perhatian Khusus / DPK (Kol 2): Terlambat bayar antara 1-90 hari.

  3. Kredit Tidak Lancar (Kol 3): Tunggakan lebih dari 90 hari tapi kurang dari 120 hari.

  4. Diragukan (Kol 4): Tunggakan mencapai 120-180 hari.

  5. Kredit Macet (Kol 5): Gagal bayar lebih dari 180 hari. Debitur dengan status ini masuk daftar hitam BI Checking dan sangat sulit mendapatkan pinjaman kembali.

Jenis Pinjaman yang Tercatat di SLIK

Tidak hanya pinjaman besar, seluruh jenis kredit akan terekam dalam sistem ini, seperti:

  • Kredit Kendaraan Bermotor

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

  • Kredit Modal Kerja

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)

  • Kredit Investasi

  • Kartu Kredit

  • Kredit dengan Agunan Lainnya

Jadi, meskipun Anda hanya pernah memiliki kartu kredit atau cicilan motor, tetap akan tercatat dalam SLIK.

Cara Cek BI Checking Secara Online Lewat iDeb OJK

Kini Anda bisa cek BI Checking gratis dan online melalui layanan iDebku milik OJK. Berikut panduan lengkapnya:

Langkah-langkah Cek BI Checking Lewat iDeb OJK:

Ilustrasi Website Aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDeb) SLIK OJK (idebku.ojk.go.id)
  1. Buka laman resmi OJK di: https://idebku.ojk.go.id

  2. Klik menu “Pendaftaran”

  3. Isi semua data pribadi dengan lengkap dan benar

  4. Klik “Selanjutnya”

  5. Lengkapi formulir registrasi sesuai instruksi

  6. Unggah dokumen yang diminta, seperti:

    • KTP untuk WNI

    • Paspor untuk WNA

    • Dokumen usaha jika berbadan hukum

  7. Unggah foto diri sambil mengikuti gerakan atau instruksi yang ditampilkan sistem

  8. Klik “Ajukan Pendaftaran”

  9. Cek email yang Anda daftarkan, Anda akan menerima nomor pendaftaran

  10. Kembali ke laman utama dan pilih menu “Status Layanan”

  11. Masukkan nomor pendaftaran tersebut

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkan hasil laporan SLIK Anda via email maksimal 1 hari kerja.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Masuk Blacklist BI Checking?

Jika ternyata nama Anda terdeteksi dalam daftar hitam BI Checking, jangan panik. Anda masih bisa memperbaiki status kredit Anda dengan langkah-langkah berikut:

  • Lunasi seluruh tunggakan yang masih ada

  • Hubungi bank atau kreditur untuk menyelesaikan masalah dan meminta surat lunas

  • Tunggu pembaruan data di SLIK, karena biasanya butuh waktu beberapa minggu hingga status Anda diperbarui menjadi lancar

  • Hindari keterlambatan cicilan di masa depan

  • Pertahankan rasio utang yang sehat dan bijak dalam penggunaan kredit

Mengapa Riwayat Kredit yang Baik Penting?

Tak Semua Dihapus, Ini Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Memiliki rekam jejak kredit yang bersih akan mempermudah berbagai kebutuhan finansial Anda, seperti:

  • Pengajuan KPR atau KTA

  • Pengajuan kartu kredit baru

  • Pembiayaan kendaraan bermotor

  • Kelayakan mendapatkan bunga kredit yang lebih rendah

  • Peluang mendapat kepercayaan dari mitra bisnis jika Anda memiliki badan usaha

Mengecek apakah nama Anda masuk daftar hitam BI Checking kini sangat mudah melalui sistem online iDeb OJK. Laporan ini sangat berpengaruh terhadap kemungkinan Anda mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan di masa depan.

Segera lakukan pengecekan dan pastikan Anda tidak masuk daftar hitam BI Checking. Bila sudah masuk, segera ambil tindakan untuk memperbaiki dan menjaga reputasi kredit Anda tetap baik.

(seo)

No more pages