Mahendra menceritakan, ketika pasar keuangan mengalami volatilitas yang tinggi pada Maret dan April lalu, OJK meminta seluruh sektor keuangan proaktif melakukan penilaian atau assesment risiko dan uji krisis atau stres test secara berkala atas ketahanan permodalan dan kecukupan likuiditas.
"Termasuk memantau kinerja debitur di sektor-sektor berpotensi terdampak penerapan tarif impor AS, dilakukan dengan sistem kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam menjalankan bisnis," kata Mahendra.
Di industri pasar modal, OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah melakukan serangkaian kebijakan antisipatif yang diterapkan, masih berlaku sampai saat ini, dan diaktivitas sewaktu-waktu saat kembali diperlukan.
Beberapa di antaranya adalah kebijakan terkait transaksi efek, pengelolaan investasi, stimulus, dan relaksasi bagi pelaku industri. Selain itu, terdapat pula kebijakan pembelian kembali (buy back) saham oleh emiten tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kemudian, kebijakan kebijakan penundaan implementasi pembiyaan transaksi shortselling oleh perusahaan efek masih berlaku, dan beberapa kebijakan lain.
"Diharapkan kebijakan dan langkah itu akan menjaga kepercayaan investor mendukung pasar secara optimal dan memastikan stabilitas sistem keuangan terjaga baik, sekalipun berharap dengan kondisi eksternal yang terjadi," kata dia.
OJK juga berkomitmen dan secara proaktif berkoordinasi dengan pemerintah untuk ikut merumuskan ketetapan resmi sesuai posisi Indonesia saat ini.
Sebagai catatan, Trump mengumumkan tarif dagang untuk sejumlah negara. Dalam unggahannya, Trump mengungkapkan Indonesia dikenai tarif bea masuk 32% dan berlaku mulai 1 Agustus. Penetapan tarif ini tidak mengalami perubahan sejak pengumuman awal pada bulan April 2025 lalu.
Trump melalui surat dengan kop Gedung Putih, menuliskan bahwa tarif 32% tersebut dianggap jauh lebih kecil dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang dimiliki dengan Indonesia.
"Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif sebesar 32% kepada Indonesia atas semua produk Indonesia yang dikirim ke AS, terpisah dari semua tarif sektoral. Barang yang dikirim ulang (transshipped) untuk menghindari tarif yang lebih tinggi akan dikenakan tarif yang lebih tinggi.
"Harap dipahami bahwa tarif ini diperlukan untuk mengoreksi kebijakan tarif dan nontarif serta hambatan perdagangan Indonesia selama bertahun-tahun, yang menyebabkan defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan terhadap AS. Defisit ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian kita dan, tentu saja, keamanan nasional kita," jelas Trump.
(lav)































