Sebelumnya, kata Alexander, pihaknya juga telah memberikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers terkait dengan kewajiban pendaftaran. Namun, hingga batasan waktu yang ditentukan para PSE tersebut tetap tak memenuhi kewajibannya.
“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” lanjutnya.
Alexander lantas mendorong seluruh PSE untuk mendaftarkan sistem elektronik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), sebelum digunakan di Indonesia.
“Dan secara aktif memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan," pungkas dia.
(prc/wep)
No more pages