Komdigi Update Kebijakan Blokir PSE yang Tak Taat Aturan
Redaksi
07 July 2025 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan terus memantau kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat terhadap regulasi di Indonesia. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan dari tiga PSE yang sebelumnya diblokir, dua di antaranya telah merespons dan sedang dalam proses perbaikan.
"Duanya sudah langsung berkomunikasi dengan kita. Sekarang lagi proses," kata Alexander kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025). Meski tidak merinci secara pasti nama platform yang dimaksud, Alexander menyebut salah satunya kemungkinan adalah eBay.
Saat ini, Komdigi mencatat tinggal satu PSE dari daftar tiga yang belum memberikan respons. Pemerintah pun memberikan waktu kepada platform tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum langkah lanjutan diambil.
Sebelumnya diberitakan Kementerian Komdigi memblokir 3 PSE Lingkup Privat yang tak kunjung memenuhi kewajiban pendaftaran, yaitu PT. Dunia Luxindo (Bath and Bodyworks), eBay Inc. (eBay), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM).
Alex saat itu juga menegaskan pemblokirkan tersebut telah sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.