Logo Bloomberg Technoz

Pada kesempatan lainnya, Meutya memang kerap kali menyatakan bahwa sanksi akan diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti melanggar aturan, bukan kepada anak atau orang tua. Meski demikian pemerintah tetap menyasar kepada orang tua dalam bentuk edukasi.

Sejalan dengan hal tersebut, Komdigi menuturkan Peraturan Pemerintah Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (PP Tunas) membutuhkan waktu dua tahun untuk diimplementasikan.

Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, waktu tersebut sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, di mana sesuai dengan yang ada dalam PP Tunas, yakni pemerintah memberikan masa dua tahun bagi seluruh PSE untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini.

"Terkait timeline, kalau kita baca di PP-nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian selama dua tahun," ungkap Alexander kepada awak media di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta pada Jumat (9/5/2025).

Meski demikian, Alexander kembali mengingatkan PP Tunas ini bukan untuk membatasi anak mengakses ruang digital, melainkan mengatur tata kelola PSE.

"Kita perlu menyamakan persepsi ini, kita bukan membatasi, bukan membatasi anak. Anak punya hak untuk mendapat akses ke ruang digital. Yang kita buat itu kan tata kelola PSE. Jadi, PSE-nya [yang diatur], makanya untuk verifikasi juga dilakukan oleh PSE itu," jelasnya.

(prc/wep)

No more pages