Logo Bloomberg Technoz

Tools For Humanity sendiri mengklaim tidak menyimpan data pribadi pengguna. Sistem dirancang untuk memverifikasi keunikan individu. Seluruh otoritas ada di bawah kendali penuh pengguna. Mereka juga sebut bahwa data yang telah masuk bisa diverifikasi secara independen karena sifatnya open source. Usai keputusan Komedigi, Tools for Humanity telah menghentikan secara sukarela layanan verifikasi baik Worldcoin dan World ID di Indonesia.

Sebelumnya proyek World App, Worldcoin, dan WorldID, banyak dicekam karena celah privasi yang rawan dieksploitasi. Tools For Humanity membuat klarifikasi.

Proyek scan bola mata Orb. (World.org)

Tahan Diri untuk Kasih Akses Data Pribadi Retina

Proyek scan bola mata Orb. (World.org)Di Indonesia platform World yang dikelola oleh perusahaan teknologi Tools For Humanity (TFH) dan mitra lokalnya, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN). Proyek ini mulai aktif sejak 2021 melalui kemitraan dengan PT SAN. Masyarakat ditawari imbalan tunai hingga Rp800.000 untuk memindai iris mata mereka menggunakan perangkat orb.

Aksi World App atau Tools For Humanity kemudian terbukti melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dan kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Menyitir dari situs resminya, World App diklaim memungkinkan untuk membuktikan secara aman dan anonim bahwa Anda adalah manusia yang unik secara online melalui WorldID untuk digunakan sebagai akses digital dalam hal ini mengklaim token kripto Worldcoin (WLD). Cara kerja Orb sendiri yakni memindai wajah dan mata pengguna, lalu mengenkripsi serta menyimpannya di ponsel secara default.

Empat perintah Komdigi untuk Tools For Humanity:

  1. Penghentian aktivitas pengumpulan dan pemindaian iris, serta pemrosesan data iris (termasuk data yang telah di-hash) yang sebelumnya dilakukan terhadap masyarakat Indonesia.
  2. Penghapusan permanen terhadap seluruh iris code dan data/kode terenkripsi lainnya yang berasal dari warga negara Indonesia dan tersimpan di perangkat pengguna.
  3. Rekomendasi perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan data, serta prosedur operasional yang menjamin tidak ada data anak diproses di masa mendatang.
  4. Kepatuhan penuh terhadap regulasi nasional, sebagai syarat mutlak untuk melanjutkan operasional bisnis di Indonesia.

(prc/wep)

No more pages