Penanganan kasus hukum terhadap Hasto memang penuh dinamika. KPK mengklaim awalnya sudah hendak menangkap Hasto pada awal 2020. Akan tetapi, salah satu pimpinan KPK saat itu memberikan arahan untuk menunda proses hukum lantaran hubungan dekat Hasto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Usai Jokowi lengser dan hubungannya dengan PDIP renggang, lembaga antirasuah tersebut mulai menyeret kembali Hasto ke proses hukum. Penyidik pun harus berhadapan dengan sejumlah perlawanan mulai dari proses pemeriksaan, praperadilan, hingga penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK berkukuh, Hasto turut terlibat dalam penyuapan anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan yang diminta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih dari PDIP pada Dapil Sumatra Selatan I. Padahal sesuai hasil Pileg 2019, Harun hanya menempati urutan keempat dari daftar perolehan suara di PDIP pada dapil tersebut.
Uang suap tersebut diberikan agar KPU mau mengeliminasi dua kader PDIP lain di atas Harun Masiku. Sehingga, jatah kursi DPR yang dimenangkan Nazarudin Kiemas -- yang meninggal dunia jatuh ke tangan Harun Masiku.
Upaya ini gagal karena penyidik KPK kemudian menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wahyu cs. Saat itu, penyidik gagal melakukan OTT dan menangkap Harun karena operasi tersebut bocor. Hasto pun disebut sebagai orang yang memberi informasi, memberi perintah, dan membantu Harun melarikan diri serta bersembunyi.
(azr/frg)































