Jisman mengatakan penerima subsidi listrik sejak 2017 yakni rumah tangga golongan R-1/450 VA dan R-1/900 VA, bisnis kecil, industri dan sosial.
Hingga saat ini jumlah pelanggan R-1/450 VA sebanyak 24,75 juta dan R1/900 VA tidak mampu sebesar 10,49 juta dari total 85,40 juta pelanggan rumah tangga, berdasarkan data Kementerian ESDM hingga Mei 2025.
“Ada hal yang mendasari terutama yang kurs dan ICP ini sangan volatile, dari Rp14.000, Rp15.000 ada peningkatan daripada subsidi,” ujarnya.
Di sisi lain, volume penjualan subsidi pada 2024 mencapai 71,52 TWh dan diproyeksikan menjadi 76,63 TWh. Adapun, dalam APBN 2025 volume penjualan subsidi ditetapkan sebesar 73,13 TWh sementara realisasi hingga Mei 2025 mencapai 31,17 TWh.
Kementerian ESDM sebelumnya menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli—September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menyatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III-2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman mengutip dari rilis resmi Kementerian ESDM, Sabtu (28/6/2025).
Jisman juga menjelaskan tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tuturnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, ICP, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk kuartal III-2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025, yang "secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik."
Berikut perincian tarif listrik terbaru berdasarkan golongannya, mengutip dari situs resmi PLN:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.
(mfd/wdh)