DPR Buka Potensi Ubah Pilkada jadi Pemilihan Tak Langsung
Dovana Hasiana
25 July 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka potensi Revisi Undang-undang Pemilu akan mengubah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi secara tak langsung. Hal ini terjadi meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya memerintahkan Pilkada dilakukan secara langsung oleh masyarakat.
Pada putusan terakhir, MK hanya memerintah pelaksaan Pilkada dilakukan terpisah atau tak serentak dengan Pemilu -- jedanya diatur maksimal 2,5 tahun.
Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, secara konstitusi pemilihan langsung dan pemilihan tak langsung tetap sesuai dengan amanat UUD 1945. Semua opsi tersebut akan dibahas DPR dan pemerintah saat membahas RUU Pemilu.
"Semua opsi akan menjadi masukan dalam daftar Inventarisir Masalah Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan," kata Rifqinizamy dikutip, Jumat (25/07/2025).
Isu tentang rencana pengubahan Pilkada menjadi tak langsung sebenarnya sudah bergulir dalam beberapa waktu terakhir. Belakangan, kabar tersebut mulai menjadi pembahasan usai disampaikan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).































