Komposisi manajemen perusahaan diisi oleh sejumlah nama yang aktif dalam sektor teknologi dan keuangan. Anderson Sumarli menjabat sebagai Komisaris Utama, sementara Juliana menjadi Direktur Utama. Posisi Komisaris Independen diisi oleh Adikin Basirun. Ajaib Sekuritas juga menunjuk Ahmad Zaki dan Samuel Geoffrey Wicaksono sebagai direktur sejak 2024 dan 2025.

Ajaib Sekuritas melayani transaksi saham dan obligasi secara daring, serta menjadi agen penjual reksa dana. Perusahaan juga tercatat aktif dalam aktivitas penjaminan emisi efek, sesuai lisensi yang diperbarui pada akhir 2024.
Sementara itu, mengutip laman Bursa Efek Indonesia, Ajaib Sekuritas memiliki nilai MKBD terakhir sebesar Rp304,197.338.864,46. MKBD atau Modal Kerja Bersih Disesuaikan, adalah ukuran kesehatan keuangan perusahaan efek (perusahaan sekuritas) yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah dan menjaga kelangsungan operasionalnya.
Nasabah ‘Ditagih’ Rp1,8 Miliar
Seorang pengguna media sosial menyampaikan keluhan terkait transaksi saham di aplikasi milik Ajaib Sekuritas. Ia mengaku transaksi pembelian saham yang seharusnya bernilai Rp1 juta berubah menjadi sekitar Rp1,8 miliar tanpa sepengetahuannya.
Dalam unggahan di akun Instagram @friendshipwithgod, pengguna bernama Niyo menceritakan kebiasaannya menyisihkan Rp1 juta setiap minggu untuk membeli saham lewat aplikasi Ajaib. Kali ini, ia memilih saham BBTN sebagai target pembelian.
Dengan dana tersebut, Niyo berencana membeli 9 lot saham BBTN pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.54 WIB. Seperti biasa, setelah melakukan pemesanan, transaksi masih berstatus open karena menunggu antrean.
Setelah menutup aplikasi dan melanjutkan aktivitas, ia kembali membuka aplikasi pada pukul 12.37 WIB. Saat itu, ia mengaku kaget karena menemukan transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot, atau senilai sekitar Rp1,8 miliar, yang telah berstatus matched.
Menanggapi hal ini, manajemen Ajaib Sekuritas menyatakan telah melakukan penelusuran menyeluruh.
“Kami telah memastikan bahwa transaksi dilakukan langsung oleh pemilik akun melalui perangkat yang telah terdaftar dan melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem kami,” ujar Abraham Imamat, Senior Legal Manager Ajaib.
Dia menegaskan tidak ditemukan gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun. Sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia, Ajaib tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dijalankan pengguna melalui sistem.
“Seluruh hasil investigasi telah kami sampaikan langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi. Kami menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil penelusuran kami,” lanjut Abraham.
(dhf)