Kejagung Limpahkan Kasus Suap Hakim ke Kejari Jakpus Besok
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 June 2025 17:45

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan sejumlah tersangka dan barang bukti perkara suap atau gratifikasi putusan lepas pada tiga grup perusahaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya, periode Januari-April 2022, pada besok, Senin (30/6/2025).
Rencananya, pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan kepada kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus).
Namun, Kejaksaan belum melimpahkan berkas seluruh tersangka pada kasus tersebut, melainkan hanya terhadap para hakim yang terjerat kasus suap tersebut.
“Rencananya begitu, ke KN [Kejaksaan Negeri] Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, melalui pesan singkat, Minggu (29/6/2025).
Harli sendiri enggan mengungkapkan identitas hakim yang segera disidang tersebut, dirinya hanya menegaskan belum semua tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap II. “Belum semua,” tegas dia.

































