Logo Bloomberg Technoz

Perludem sendiri mengajukan pengujian pasal Pasal 1 ayat 1, Pasal 167 ayat 3, Pasal 347 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke MK.

Menurut mereka, pemilu serentak lima kotak melemahkan kelembagaan partai politik, melemahkan upaya telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu.

Perludem beralasan, pengaturan keserentakan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak dapat dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilihan belaka, apalagi disederhanakan soal teknis, dan implementasi undang-undang saja.

Lebih lanjut, Perludem menegaskan bahwa pengaturan jadwal penyelenggaraan pemilu akan berdampak terhadap pemenuhan seluruh asas penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945, serta berdampak terhadap kemandirian dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu dalam Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945.

Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan,” ujar perwakilan Perludem Fadli Ramadhanil, dalam sidang tersebut.

(dhf)

No more pages