MK Putuskan Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah Mulai 2029
Azura Yumna Ramadani Purnama
29 June 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara terpisah mulai 2029, hal tersebut tertuang dalam utusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Dengan begitu, penyelenggaraan pemilihan anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden atau pemilu nasional dengan pemilihan anggota DPRD serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota tak lagi dilangsungkan secara serentak.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa pihaknya memutuskan hal tersebut akibat mempertimbangkan pembentuk undang-undang belum merubah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.
Selain itu, lanjut Saldi, pembentuk undang-undang juga tengah mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas kata Saldi, melansir laman resmi MK, dikutip Minggu (29/6/2025).





























