Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut beradasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan Jakarta International Marathon di ruas-ruas jalan pada Minggu, 29 Juni 2025, Dishub DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai pukul 03.30 - 10.30 WIB di ruas jalan yang bersinggungan dengan rute kegiatan tersebut," jelasnya.
(red)
No more pages




























