Logo Bloomberg Technoz

Akan tetapi, dia tak merinci sanksi yang akan diberikan kepada dokter P jika terbukti bersalah. Misalnya apakah bakal dinonaktifkan surat tanda registrasi (STR) dan dicabut surat izin praktik (SIP) dari seorang dokter.

“Sanksi akan di berikan jika terbukti ada pelanggaran disiplin profesi. Tergantumg pelanggarannya,” kata Arianti.

Untuk diketahui, korban merupakan anak dari Co-Founder Gem Research International Laboratory Adam Harits dan sempat mengalami kebocoran pada usus, serta harus dirawat intensif selama lebih dari 1 bulan di RSCM. Dugaan malpraktik ini bermula saat Adam membawa anaknya ke RSCM pada 28 Agustus 2024 lalu untuk pemeriksaan rehab medik. 

Pemeriksaan ini dilakukan, sejalan dengan kondisi anaknya yang tak mau mengonsumsi makanan pendamping air susu ibu (MPASI). ”Ada keluhan muntah, gumoh, juga,” kata Adam dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/06). 

Singkat cerita, kondisi J terus memburuk pasca endoskopi kedua. Adam menyebut J sering muntah setiap kali diberikan susu. 

Puncaknya, kondisi J makin memburuk dengan intensitas muntah lebih tinggi dan terus menangis dan merintih kesakitan setiap saat. Saat itu Adam terus menanyakan kepada suster perihal keberadaan dokter P.

Hingga akhirnya J dibawa ke PICU di RSCM menggunakan ambulans karena kondisinya yang sudah gawat dan kritis. Seusai dilakukan serangkaian tes medis, tim dokter yang menangani J menduga adanya kebocoran usus, sehingga perlu dilakukan tindakan darurat sebelum terlambat.

”Operasi kemudian dilakukan dan terkonfirmasi memang terjadi kebocoran pada usus,” ujar Adam.

Dia menyebut bahwa anaknya berinisial J menjalani perawatan total selama kurang lebih 40 hari di RSCM. “Total ada 3 kali operasi, lalu bulan April kemarin operasi ke-4 untuk penutupan stoma,” tutur Adam.

Dia mempersoalkan bahwa tindakan endoskopi tersebut serta pihaknya menilai ada kelalaian dari dokter P dalam mendeteksi dini kebocoran usus J, hingga akhirnya terjadi beberapa kegagalan organ dan harus menjalani berkali-kali operasi, sehingga dia mengadukannya ke MDP. Adam berharap MDP dapat membuat keputusan yang adil bagi dokter senior yang telah membuat anaknya hampir kehilangan nyawa.

Di samping itu, melansir laman resmi KKI, Kamis (26/06) MDP adalah majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi KKI. Pasien atau keluarganya yang kepentingannya dirugikan atas tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan (nakes) dalam memberikan pelayanan kesehatan, dapat menyampaikan pengaduannya ke MDP.

MDP mempunyai tugas melaksanakan penegakan disiplin profesi tenaga medis dan nakes berdasarkan ketentuan penegakan disiplin Fungsi MDP, yaitu:

a. Penerimaan dan verifikasi pengaduan atas tindakan tenaga medis dan nakes;

b. Pemeriksaan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin profesi;

c. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis dan nakes;

d. Pengambilan putusan atas pengaduan dan menentukan sanksi atas pelanggaran disiplin; dan

e. Pemberian rekomendasi yang berkaitan dengan tenaga medis atau nakes yang diduga melakukan tindakan/perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan atau yang dimintai pertanggungiawaban atas tindakan/perbuatan berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan kesehatan yang merugikan pasien.

Lantas, apa saja syarat pengaduan di MDP? Berikut informasinya:

a. Identitas pengadu

b. Nama dan alamat tempat praktik tenaga medis atau nakes dan waktu tindakan dilakukan

c. Alasan pengaduan

Lalu, apa saja jenis sanksi disiplin di MDP? Simak selengkapnya di bawah ini:

a. Peringatan tertulis

b. Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut

c. Penonaktifan STR untuk sementara waktu dan/atau

d. Rekomendasi pencabutan SIP

(far/spt)

No more pages