Logo Bloomberg Technoz

Elsam menilai legalitas penyadapan tersebut patut dipertanyakan. Pasal 30C huruf i UU Kejaksaan memberikan wewenang kepada Kejagung untuk melakukan penyadapan, akan tetapi sampai saat ini belum ada Undang-Undang (UU) khusus yang mengatur tentang mekanisme penyadapan secara eksplisit, termasuk syarat legalitas, batasan kewenangan, dan pengawasan independen. 

Dengan demikian, segala bentuk kegiatan penyadapan oleh Kejagung jika tidak didasarkan pada kerangka hukum khusus berada dalam wilayah abu-abu hukum (legal grey area) yang membuka peluang pelanggaran hak dan penyalahgunaan wewenang. 

“Kekosongan inilah yang memicu kekhawatiran bahwa MoU ini justru membuka terjadinya penyalahgunaan wewenang penegakan hukum  oleh kejaksaan  dengan memanfaatkan teknologi surveilans,” katanya.

Elsam berpandangan argumentasi Kejagung ihwal penyadapan sebagai hak prerogatif negara  untuk menegakkan hukum dan ketertiban pada dasarnya memperkuat   kecenderungan  terciptanya ekosistem penegakan hukum melalui  penyalahgunaan surveilans  (surveillance abuses). 

Tidak seperti penggeledahan, lanjutnya, penyadapan bersifat intrusif, karena sifatnya yang tidak terlihat oleh  warga negara yang menjadi target ini akan  melemahkan akuntabilitas penegakan hukum. Lebih jauh, aktivitas penargetan melalui penyadapan tanpa persetujuan dan tanpa surat perintah  justru akan mengancam supremasi negara hukum itu sendiri.  

“MoU antara Kejagung dengan operator telekomunikasi  semakin mengaburkan batas antara penegakan hukum dan aktivitas intelijen yang menyebabkan setiap warga negara diperlakukan sebagai tersangka dan menjadi sasaran surveilans,” beber Elsam.

Selain itu, katanya, MoU juga akan mengancam  privasi dan berdampak terjadinya surveilans massal terhadap warga negara.  Implikasi lebih jauh dari MoU ini berpotensi membuka peran dan  keterlibatan  Kejagung dengan  perusahaan telekomunikasi untuk menyingkap data pribadi warga negara yang menjadi target penyadapan.  

Dalam konteks ini,  Resolusi Majelis Umum tentang Privasi di Era Digital pada tahun 2020 meminta  negara untuk menciptakan mekanisme pengawasan yang memadai guna memastikan akuntabilitas surveilans negara terhadap komunikasi dan  memberikan pemulihan yang efektif ketika terjadi pelanggaran.  

Majelis Umum  menekankan peran penting yang dimainkan oleh bisnis dalam menjaga hak atas privasi dan meminta bisnis yang mengumpulkan data untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam menghormati privasi sesuai dengan Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Kerangka Kerja Hak Asasi Manusia yakni pelindungan,  penghormatan, dan pemulihan.

Di sisi lain, Elsam melihat bahwa dalam negara demokratis, hak atas privasi merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan instrumen hukum internasional, termasuk Pasal 28G dan 28F UUD 1945 serta Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005. 

Penyadapan, lanjutnya, apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang ketat dan mekanisme kontrol yang jelas, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak tersebut. 

Dengan kewenangan yang sangat besar dan pengawasan yang minim, Kejagung dapat menjadi lembaga superbody dan berpotensi menyasar kelompok masyarakat sipil, jurnalis, pembela HAM dan kelompok rentan lainnya.  

Sementara itu,  Komite Hak Asasi Manusia PBB menegaskan bahwa setiap aktivitas  yang membatasi hak atas privasi hanya dapat dibenarkan apabila aktivitas  tersebut ditetapkan melalui undang-undang (prescribed by law), diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah (necessary to achieve a legitimate aim), dan sepadan dengan tujuan yang ingin dicapai (proportionate to the aim pursued).  

Elsam menilai Indonesia sendiri belum memiliki UU yang mengatur tentang penyadapan secara khusus, regulasi yang berlaku saat ini bersifat terbatas dan tersebar dalam berbagai macam UU seperti UU ITE, UU Tindak Pidana Terorisme, dan UU KPK.

“Masing-masing hanya mengatur penyadapan dalam konteks kasus-kasus tertentu dan di bawah pengawasan lembaga peradilan. Tanpa UU khusus, penyadapan oleh lembaga di luar kewenangan yang telah diatur menjadi bentuk perluasan kekuasaan negara yang tidak terkendali,” jelasnya.

Elsam melihat kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi membuka celah surveilans sewenang-wenang oleh negara dan dapat tumpang tindih dengan lembaga lain yang memiliki fungsi penyadapan. Operator sebagai penyedia layanan komunikasi seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan data pribadi pengguna, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

(ell)

No more pages