Revisi Permendag 8/2024 Molor, Industri Tekstil Terpukul
Lisa Listiani
27 June 2025 07:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah lagi-lagi mengulur revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Penundaan yang terus-terusan dilakukan oleh Pemerintah ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kelangsungan usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Tak cuma itu, hal lain yang juga perlu diwaspadai adalah potensi bertambahnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang memberikan efek domino terhadap konsumsi publik yang kian melambat sehingga dapat menghambatpertumbuhan ekonomi nasional.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo, Ph.D bilang, sejauh ini kontribusi industri TPT terhadap PDB manufaktur nasional sekitar 5,8%, tetapi kontribusinya terhadap kesempatan kerja mencapai 18,35%.
Fakta tersebut menunjukkan jika sektor TPT menjadi penopang industri manufaktur dan benteng penyedia lapangan kerja.
“Peran ini sangat penting di tengah maraknya PHK dan banyaknya pengangguran. Jangan lupa bahwa total 3,9 juta pekerja di seluruh industri TPT adalah juga konsumen yang harus dijaga daya belinya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Melindungi pekerjaan mereka juga sekaligus melindungi daya beli/konsumsi masyarakat,” kata Revindo dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Kamis (26/06/2025).































