Kemenkeu Pastikan Pungut Pajak Pedagang Online Lewat Marketplace
Dovana Hasiana
26 June 2025 12:41

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengonfirmasi pemerintah akan menerbitkan aturan yang berisi ketentuan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang online melalui platform belanja elektronik atau marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menegaskan bahwa rencana ini bukan pengenaan pajak baru. Ketentuan ini merupakan pergeseran pemungutan pajak penghasilan dari semula dengan mekanisme mandiri menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.
"Pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online," ujar Rosmauli dalam siaran pers, Kamis (26/6/2025).
Pemerintah sebelumnya sudah memiliki aturan terkait PPh final 0,5% untuk UMKM. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dalam beleid, wajib pajak yang dikenai PPh final merupakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto pajak tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.































