Logo Bloomberg Technoz

Rosmauli mengatakan kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, tetapi memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini terjadi karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat berjualan.

Selain itu, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

Rosmauli mengatakan tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Menurutnya, mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Menurut dia, ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah ekonomi bayangan (shadow economy). Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, maka diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

"Ketentuan masih dalam tahap finalisasi. Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Rosmauli mengeklaim bahwa penyusunan ketentuan ini telah melibatkan kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri e-commerce dan kementerian/lembaga terkait.

"Respons terhadap rencana ketentuan ini sejauh ini menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi," ujarnya.

(lav)

No more pages