Logo Bloomberg Technoz

“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata Budi.

Pada hari pertama, Senin (23/06/2025), KPK memanggil dan memeriksa Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI periode 2020-2021, Cucu Riwayati; dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR pada tahun 2020, Fahmi Idris.

"KPK juga meminta kepada pihak-pihak terkait yang diundang ataupun dipanggil dalam proses penyidikan perkara ini untuk kemudian kooperatif. Dan, memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik sehingga proses penyidikan perkara ini juga bisa berlangsung secara efektif," ujar Budi.

KPK sendiri mengatakan bahwa terdapat satu tersangka dalam perkara tersebut yang merupakan penyelenggara negara, tersangka tersebut diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar. Namun, mereka masih menutup identitas tersangka tersebut dengan dalih penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti.

"Pada saatnya nanti KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Budi.

(azr/frg)

No more pages