Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa 2 Pejabat Setjen MPR di Kasus Gratifikasi

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 June 2025 12:25

Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)
Gedung MPR RI (Dok. Davidelit)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi pada proyek pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR). Dua nama pejabat Sekretariat Jenderal atau Setjen MPR masuk dalam daftar saksi hari ini.

Mereka adalah Pejabat Pengadaan Barang /Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI periode 2020-2021, Cucu Riwayati; dan Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen MPR pada tahun 2020, Fahmi Idris.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/6/2035).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan dijalankan kedua pejabat di Setjen MPR tersebut. KPK juga belum memberikan konfirmasi apakah keduanya telah tiba di Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Siti Fauziah mengakui adanya kasus korupsi dalam proyek pengadaan di lingkungan MPR. Namun, dia memastikan kasus yang tengah ditangani KPK memiliki tempus atau waktu perkara di masa lalu -- bukan periode 2024-2029.