Selain itu, dia juga memastikan praktik gratifikasi yang terbongkar tersebut tak melibatkan pimpinan MPR; baik periode 2019-2024 atau pun 2024-2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, Bapak Dr Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.”
(azr/frg)
No more pages































