Logo Bloomberg Technoz

KPK Buka Potensi Jerat Korporasi di Kasus Investasi Fiktif Taspen

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 June 2025 09:45

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo. (Tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi fiktif PT Taspen (Persero). Kali ini, KPK membuka peluang menjerat tersangka korporasi dari perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK baru menjerat eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam proses penyidikan, para penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi dalam tindak pidana korupsi yang terjadi. Dengan begitu, kata dia, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, pihaknya memutuskan membuka penyidikan baru untuk menjerat tersangka korporasi.

"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi kepada awak media di kantornya, Jumat (20/6/2025).

Selain itu, kata dia, pengembangan penyidikan dengan tujuan menjerat tersangka korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang menegaskan pihak korporasi dapat menjadi subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidananya.