Budi juga mengimbau semua pihak yang terlihat dalam penyidikan baru tersebut agar kooperatif membantu KPK, dengan itikad baik. Terlebih, kata dia, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang turut menerima dan menikmati aliran uang perkara itu.
"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," tegas Budi.
Sebelumnya, KPK sudah menyatakan terdapat beberapa perusahaan yang menerima keuntungan dari kasus investasi fiktif tersebut, yakni PT Insight Investment Management (IIM) sebesar Rp78 miliar.
Selain IIM, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Securitas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.
Saat ini, proses persidangan dugaan investasi fiktif di PT Taspen tersebut tengah berlangsung. Hal tersebut dilakukan setelah KPK melengkapi berkas perkara, termasuk merevisi kerugian keuangan negara yang timbul.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri telah menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) menyentuh Rp1 triliun, dari sebelumnya estimasi KPK sekitar Rp200 miliar.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara menjelaskan hasil pemeriksaan BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan yang mengindikasikan adanya pidana dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam perkara itu.
(azr/ros)






























