Logo Bloomberg Technoz

Respons KPK Usai Pengadilan Singapura Tolak Paulus Tannos Bebas

Muhammad Fikri
17 June 2025 13:30

Paulus Tannos (Dok. Ist)
Paulus Tannos (Dok. Ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Attorney General's Chambers atau Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan pehananan yang diajukan buron dan tersangka kasus proyek e-KTP, Paulus Tannos. Lembaga antirasuah tersebut lega Paulus Tannos tetap berada di tahanan usai ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.

"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT [Paulus Tannos] berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," tulis juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Selasa (17/06/2025).

"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025."

Sejak Februari lalu, pemerintah memang meminta Singapura melakukan ekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi usai Polri mengirimkan red notice ke Singapura, Akhir 2024.

Meski demikian, proses ekstradisi mengalami hambatan karena Paulus Tannos mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berulang kali harus menyiapkan dan mengirimkan sejumlah dokumen untuk menguatkan alasan penangkapan dan keperluan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.