Logo Bloomberg Technoz

Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 June 2025 10:57

Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)
Paulus Tannos (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Attorney General's Chambers atau Pengadilan Singapura menolak permohonan Paulus Tannos untuk mendapat penangguhan penahanan di Negeri Singa tersebut, Senin (16/06/2025). Dalam putusan tersebut, hakim menolak menerima jaminan yang diajukan Paulus Tannos dan memerintahkan tersangka dan buron kasus korupsi proyek e-KTP tersebut tetap berada dalam tahanan.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT [Paulus Tannos],” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dikutip, Selasa (17/06/2025). 

Sejak Februari lalu, pemerintah memang meminta Singapura melakukan ekstradisi atau memulangkan Paulus Tannos ke Indonesia. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut ditangkap Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, 17 Januari 2025. Penangkapan tersebut terjadi Polri mengirimkan red notice ke Singapura, Akhir 2024.


Meski demikian, proses ekstradisi mengalami hambatan karena Paulus Tannos mengajukan gugatan ke Pengadilan Singapura. Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berulang kali harus menyiapkan dan mengirimkan sejumlah dokumen untuk menguatkan alasan penangkapan dan keperluan ekstradisi terhadap Paulus Tannos.

Proses ini menemui tanda cerah usai Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyaksikan sejumlah nota kesepahaman atau MoU kedua negara yang salah satunya memuat soal perjanjian ekstradisi. Kasus Paulus Tannos akan menjadi yang pertama setelah perjanjian ekstradisi tersebut disepakati.