Logo Bloomberg Technoz

Dasar hukum pencabutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Sebelumnya, melalui PP 34/2022, pemerintah telah menetapkan akan menambah penyertaan modal negara kepada Waskita Karya, namun tidak pernah terealisasi hingga aturan tersebut resmi dicabut.

Tidak ada rincian dalam beleid baru mengenai alasan lebih lanjut pembatalan PMN tersebut, maupun jumlah dana yang sempat dialokasikan.

Waskita Karya tercatat masih menghadapi tekanan kinerja keuangan. Dalam laporan keuangan terakhir per Desember 2024, Waskita Karya (WSKT) tercatat membukukan rugi bersih Rp2,58 triliun.

Pendapatan usaha Rp10,7 triliun, turun 2,28% dari edisi sama tahun sebelumnya Rp10,95 triliun.

Beban pokok pendapatan Rp9,28 triliun, mengalami penyusutan dari Rp10,34 triliun. Laba kotor terkumpul Rp1,41 triliun, melonjak 131% dari periode sebelumnya Rp613,89 miliar.

Dengan pencabutan dasar hukum PMN ini, tidak ada lagi landasan regulasi yang memungkinkan pemberian suntikan modal negara kepada Waskita Karya. 

(dhf)

No more pages