Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 6 Mei 2025.

Berdasarkan dokumen yang diunggah melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 69, pencabutan PMN WSKT dilakukan karena aturan sebelumnya “tidak dapat dilaksanakan.” Selanjutnya, PP 34/2022 dinyatakan tidak berlaku.

“Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut,” sebagaimana dikutip pada Selasa, (17/6/2025).

PP Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dasar hukum pencabutan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.

Sebelumnya, melalui PP 34/2022, pemerintah telah menetapkan akan menambah penyertaan modal negara kepada Waskita Karya, namun tidak pernah terealisasi hingga aturan tersebut resmi dicabut.

Tidak ada rincian dalam beleid baru mengenai alasan lebih lanjut pembatalan PMN tersebut, maupun jumlah dana yang sempat dialokasikan.

Waskita Karya tercatat masih menghadapi tekanan kinerja keuangan. Dalam laporan keuangan terakhir per Desember 2024, Waskita Karya (WSKT) tercatat membukukan rugi bersih Rp2,58 triliun.

Pendapatan usaha Rp10,7 triliun, turun 2,28% dari edisi sama tahun sebelumnya Rp10,95 triliun.

Beban pokok pendapatan Rp9,28 triliun, mengalami penyusutan dari Rp10,34 triliun. Laba kotor terkumpul Rp1,41 triliun, melonjak 131% dari periode sebelumnya Rp613,89 miliar.

Dengan pencabutan dasar hukum PMN ini, tidak ada lagi landasan regulasi yang memungkinkan pemberian suntikan modal negara kepada Waskita Karya. 

(dhf)

No more pages