Pemerintah Cabut Aturan Suntikan PMN ke Waskita Karya (WSKT)
Recha Tiara Dermawan
17 June 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2022 yang sebelumnya menjadi dasar pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
Keputusan ini tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 6 Mei 2025.
Berdasarkan dokumen yang diunggah melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 69, pencabutan PMN WSKT dilakukan karena aturan sebelumnya “tidak dapat dilaksanakan.” Selanjutnya, PP 34/2022 dinyatakan tidak berlaku.
“Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tidak dapat dilaksanakan, sehingga perlu dicabut,” sebagaimana dikutip pada Selasa, (17/6/2025).
PP Nomor 20 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
































